Pedoman PMB PPs UNISNU Jepara TA 2016-2017

KEPUTUSAN

REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA

NOMOR : 044/SK/UNISNU/XII/2015

 

TENTANG

 

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU

PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA

TAHUN AKADEMIK 2016/2017

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA,

 

Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara Tahun Akademik 2016/2017, perlu disusun pedoman pelaksanaan;
  2. bahwa pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor UNISNU Jepara;

 

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 149/E/O/3013 tentang Penggabungan INISNU, STIENU, STTDNU Jepara menjadi UNISNU Jepara;
  5. Peraturan Yayasan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama Jepara Nomor 157/KEP-YAPT/O/XII/2014 tentang Statuta UNISNU Jepara;

 

Memperhatikan

:

Hasil rapat Wakil Rektor III dengan Dekan di lingkungan UNISNU Jepara pada tanggal 23 November 2015;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara Tahun Akademik 2016/2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

:

Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai panduan pelaksanaan kegiatan PMB UNISNU Jepara Tahun Akademik 2016/2017.

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di : Jepara

Pada tanggal   : 6 Desember 2015

Rektor,

 

 

 

 

Prof. Dr. H. MUHTAROM H.M.

NIY. 2 420919 11 114

Tembusan:

  1. Ketua Umum YAPTINU Jepara sebagai laporan;
  2. Para Wakil Rektor;
  3. Para Dekan;
  4. Direktur Pascasarjana;
  5. Para Kepala Biro;
  6. Para Kepala Program Studi;
  7. Ketua Panitia Pelaksana PMB T.A. 2016/2017;
  8. Arsip.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran Keputusan Rektor

Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Nomor  : 044/SK/UNISNU/XII/2015

Tanggal  : 6 Desember 2015

 

 

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU

PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA

TAHUN AKADEMIK 2016/2017

 

  1. PENDAHULUAN

Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara membuka pendaftaran calon mahasiswa baru Program Pascasarjana UNISNU Jepara Tahun Akademik 2016/2017. Pendaftar mahasiswa baru tahun akademik 2016/2017 ditargetkan sebanyak 100 mahasiswa.

 

  1. WAKTU PENDAFTARAN

 

  1. Waktu pendaftaran mahasiswa baru dibuka dalam 2 (dua) tahap tiap tahun, yaitu :
  1. Tahap Semester Gasal : Mei s/d Agustus, Perkuliahan dimulai bulan September.
  2. Tahap Semester Genap : Nopember s/d Pebruari, Perkuliahan dimulai bulan Maret.

Catatan : Penyelenggaraan Kelas/Rombel dapat dilaksanakan minimal terdiri dari 25 peserta.

 

  1. TEMPAT PENDAFTARAN

Kampus Unisnu Jepara

Jl. Taman Siswa (Pekeng) Tahunan Jepara 59427 Telp. (0291) 595320

Pendaftaran melalui http://www.pmb.unisnu.ac.id. Atau langsung datang ke Kantor Program Pascasarjana UNISNU Jepara.

 

  1. BIAYA PENDAFTARAN

Kelas Reguler          : Rp 250.000,-

 

  1. SYARAT PENDAFTARAN

 

  1. Berijazah S1 semua Fakultas/Jurusan/Program Studi;
  2. Mengisi formulir Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana UNISNU Jepara Tahun Akademik 2016/2017
  3. Foto Copy Ijazah S1 yang telah dilegalisir sebanyak 3 lembar;
  4. Foto Copy Transkrip Akademik S1 (IPK Minimal 3,00) sebanyak 3 lembar;
  5. Pas Photo Berwarna terbaru ukuran 3x4 (2 lembar) dan 4x6 (2 lembar);
  6. Semua persyaratan dimasukkan dalam stofmap warna KUNING.

 

 

 

 

  1. KETENTUAN PENERIMAAN/TES

 

Pendaftar calon mahasiswa Program Pascasarjana UNISNU Jepara wajib mengikuti tes masuk & wawancara. Materi tes masuk meliputi : Pengetahuan agama, Penguasaan bahasa Arab & Inggris, Pengetahuan Kependidikan dan Tes Potensi Akademik. Pendaftar dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat dan ketentuan kelulusan yang diberlakukan di Program Pascasarjana UNISNU Jepara.

 

  1. BIAYA PENDIDIKAN

 

Biaya pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa di Program Magister Manajemen Pendidikan Islam UNISNU Jepara adalah sesuai perincian sebagai berikut  :

 

SPP Paket                                                            : Rp.  11.500.000,-

 

Dari total biaya pendidikan tersebut dapat diangsur melalui mekanisme cicilan sebagai berikut :

Semester 1 cicilan sebesar                        : Rp.    3.000.000,-

Semester 2 cicilan sebesar                        : Rp.    3.000.000,-

Semester 3 cicilan sebesar                        : Rp.    3.000.000,-

Semester 4 cicilan sebesar                        : Rp.    2.500.000,-

Total Biaya Studi                                     : Rp. 11.500.000,-

 

Catatan : semester satu, dua, tiga dan empat bisa diangsur 3 kali

 

F.  FASILITAS

 

  1. Ruang kuliah representatif ber-AC;
  2. Laboratorium Micro Teaching;
  3. Laboratorium Bahasa;
  4. Laboratorium Komputer;
  5. Free Hotspot Area;
  6. Perpustakaan online;
  7. Media Pembelajaran high tech;
  8. Sistem Informasi Akademik online.

Ditetapkan di : Jepara

Pada tanggal   : 6 Desember 2015

Rektor,

 

 

 

 

Prof. Dr. H. MUHTAROM H.M.

NIY. 2 420919 11 114